Undang-undang Np. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan adanya Evaluasi terhadap peserta didik baik oleh guru maupun pemerintah. Sesuai dengan Bab XVI Pasal 57 ayat 1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan antara lain bahwa fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan standar Nasional Pendidikan.

Download Program Kerja Ujian Sekolah Untuk SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016


Undang-undang Np. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan adanya Evaluasi terhadap peserta didik baik oleh guru maupun pemerintah. Sesuai dengan Bab XVI Pasal 57 ayat 1 : Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan antara lain bahwa fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan standar Nasional Pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan sebagai dasar perencanaan pelaksanaan dan pengawasan Pendidikan dalam rangka mewujudkan Pendidikan Nasional yang bermutu Untuk itu sebagai upaya agar pelaksanaan Ujian Sekolah dapat berlangsung dengan baik dan maksimal, maka UPTD Pendidikan Kecamatan..........menyusun Program Kerja Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015. Program kerja ini diharapkan menjadi acuan bagi sekolah/madrasah penyelenggara Ujian Sekolah.

TUJUAN UJIAN SEKOLAH

Ujian Sekolah pada jenjang SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016 bertujuan menilai pencapaian kopetensi lulusan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Mendorong tercapainya target wajib pendidikan dasar yang bermutu.

Download Link:


Demikianlah artikel tentang Program Kerja Ujian Sekolah Untuk SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016 semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi orang yang membacanya. Sekian dan Terimakasih
Klik Bagikan / Share Sebelum DOWNLOAD
Atau pilih Link DOWNLOAD alternatif di bawah ini:
Mohon Tunggu sedang memuat Link FILE...
Deskripsi:
Download Program Kerja Ujian Sekolah Untuk SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016 ini bagian dari Administrasi Pendidikan lebih tepatnya ditujukan kepada Guru Sekolah ataupun siapa saja yang membutuhkan, untuk dijadikan sebagai salah satu bahan referensi terbaik terutama di bidang 2016, DOWNLOAD, Microsoft Word, Program Kerja, Riki Riyaldi, SEKOLAH, UJIAN, US.
Undang-undang Np. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan adanya Evaluasi terhadap peserta didik baik oleh guru maupun pemerintah. Sesuai dengan Bab XVI Pasal 57 ayat 1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan antara lain bahwa fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional menjadi parameter utama untuk merumuskan standar Nasional Pendidikan.
Catatan:

Perhatian: Jika terdapat Multiple link download silahkan gunakan link di atas untuk mendownload filenya satu persatu, tetapi jika terdapat hanya 1 file saja anda bebas memilih akan menggunakan pilihan download yang mana (Single ataupun Multiple Link).

Nama File Download Program Kerja Ujian Sekolah Untuk SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016
Admin Belajar Mengajar
Dipublish 01:33:00
Software Pendukung Download Program Kerja Ujian Sekolah Untuk SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016 Jenis ekstensi file yang terdapat di blog Operator Sekolah Info ini berbeda-beda maka software pendukung untuk membukanya pun dipastikan berbeda satu sama lain. Untuk bisa menggunakannya anda hanya perlu mempersiapkan atau menginstal Microsoft Office yang diantaranya seperti Excel, Word, Oower Point dan PDF.
Daftar Isi
File Penting Lainnya:
Loading...
Share To:

Belajar Mengajar

Post A Comment:

0 comments so far,add yours