EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing pajak. Dan memiliki fungsi yakni sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) untuk memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Masa dan SPT tahunan badan tanpa harus antre berjam-jam di KPP. Agar bisa melakukan e-Filing, wajib pajak badan harus mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.
Download Link:
Demikianlah artikel tentang Contoh Formulir Permohonn e-FIN Pajak Online Format Microsoft Excel semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi orang yang membacanya. Sekian dan Terimakasih

